Analisis Terhadap Pengaturan Retribusi Pelayanan Pasar Dalam Perda Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Sebagaimana Diubah Dengan Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017

Autor(s): Mohammad Nasir, Bruce Anzward
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v13i1.529

Abstract

Menurut Pasal 81 Perda Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana diubah dengan Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017, tarif retribusi pelayanan pasar ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali. Dalam konteks peninjauan kembali tersebut, artikel ini menganalisis bagaimana seharusnya perubahan tarif tersebut dilakukan, termasuk melakukan analisis terhadap pasal-pasal terkait retribusi pelayanan pasar yang terdapat dalam Perda tersebut. Tulisan ini menjawab dua pertanyaan, pertama, apa permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kota Balikpapan pelaksanaan retribusi pelayanan pasar. Kedua, ketentuan apa saja yang seharusnya diubah terkait pengaturan mengenai retribusi pelayanan pasar dalam Perda tersebut. Dengan menggunakan pendekatan normatif dalam analisis, artikel ini menyimpulkan bahwa pertama, permasalahan hukum dalam pelaksanaan retribusi jasa pasar adalah ketentuan tarif yang tidak lagi mengikuti indeks harga dan perkembangan ekonomi di Balikpapan; ketentuan mengenai objek dan subjek retribusi yang terdapat dalam beberapa pasal terkait baik memperluas maupun mempersempit pengertian yang terkandung dalam pasal lain. Kedua, pemerintah daerah harus mengubah Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 beserta penjelasannya, dan Lampiran VI Peraturan Daerah tersebut. Perubahan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa ketentuan dalam satu atau beberapa pasal memperluas atau mempersempit pengertian pasal lain. Selain itu, struktur dan besaran tarif retribusi jasa pasar yang ada sudah tidak lagi mengikuti indeks harga dan perkembangan ekonomi di Balikpapan.

Keywords

Retribusi; Pelayanan pasar; Peraturan daerah.

References

Arifin, Arifin. Eksistensi Peraturan Daerah Dalam Sistem Hukum Nasional Dan Implementasinya Terhadap Otonomi Daerah. PhD Thesis, Tadulako University, 2015;

Jumadi, Jumadi. KEDUDUKAN DAN FUNGSI PERATURAN DAERAH (PERDA) KABUPATEN/KOTA SEBAGAI INSTRUMEN OTONOMI DAERAH DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Jurnal Hukum Unsulbar 1, no. 1 (2018): 2740;

Kaho, Josef Riwu. Prospek Otonomi Daerah Di Negara Republik Indonesia. Rajawali Pers, 1988;

Noviani, Anita, and Gregorius N. Masdjojo. Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Pemalang. Telaah Manajemen 15, no. 1 (2018): 113;

IniBalikpapan.Com. Pemkot Balikpapan Bebaskan Retribusi PKL Dan Keringanan 30 Persen Iuran Petak Pasar, April 2, 2020. https://www.inibalikpapan.com/pemkot-balikpapan-bebaskan-retribusi-pkl-dan-beri-keringanan-30-persen-pedagang-yang-tempati-petak-pasar/;

Petrus Tandi Bunga, "Analisis Biaya Satuan (Unit Cost) Pada Pelayanan Kesehatan Unit Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo Di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah", e Jurnal Katalogis, Volume 5 Nomor 5, Mei 2017;

Putri, Paramita Wulanda. Studi Tentang Evaluasi Penerimaan Retribusi Di Kantor UPTD Pasar Pagi Kota Samarinda. EJournal Administrasi Negara 1, no. 2 (2013): 50721;

Rajab, Abdul. KONTRIBUSI RETRIBUSI PASAR TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN MAMUJU. GROWTH Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan 1, no. 2 (2020): 14456;

Sari, Fitria Nanda. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Kelas I Di Kota Malang (Studi Pada Pasar Besar, Pasar Madyopuro, Pasar Blimbing, Pasar Induk Gadang Dan Pasar Dinoyo). PhD Thesis, Universitas Brawijaya, 2018;

Siahaan, Marihot P. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005;

Sweeping Dinas Perdagangan Sisir Pedagang Balikpapan Kaltim, Retribusi Pasar Menunggak Ratusan Juta - Tribun Kaltim. Accessed March 29, 2021. https://kaltim.tribunnews.com/2019/11/14/sweeping-dinas-perdagangan-sisir-pedagang-balikpapan-kaltim-retribusi-pasar-menunggak-ratusan-juta;

Yoenus, Muhammad. Evaluasi Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Studi Kasus Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Di Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan Tahun 2010). Program Pasca Sarjana Universitas Terbuka Jakarta, 2012.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.