Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Autor(s): Wuri Sumampouw, Kana Kurnia, Imam Ridho Arrobi
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v13i1.506

Abstract

Penelitian ini bermula pasca pemberlakuan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau yang biasa dikenal sebagai omnibus law dikaitkan dengan dampak yang ditimbulkan terhadap usaha mikro kecil dan menengah (umkm). Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap usaha mikro kecil dan menengah pasca pemberlakuan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode yang digunakan oleh penulis pada penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa permasalahan umum yang dihadapi oleh UMKM, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan utang piutang terhadap mitra. Selanjutnya perlindungan terhadap UMKM sudah diatur dengan baik melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 khususnya terkait perlindungan hukum karena saat ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah memberikan perhatian lebih dalam hal pembiayaan kepada UMKM yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan pendampingan di luar pengadilan.

Keywords

Perlindungan Hukum; UMKM; Omnibus Law.

References

Abidin, Abdullah. Pengembangan Usaha Micro Kecil Dan Menengah (UMKM) Sebagai Kekuatan Strategis Dalam Mempercepat Pembangunan Daerah. AKMEN Jurnal Ilmiah 5, no. 4 (2008).

Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan Dan Teori Hukum Progresif. Genta Publishing, 2012.

Aziz, Muhammad Faiz, and Nunuk Febriananingsih. Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 1 (2020): 91.

Baswir, Revrisond. Keterbelakangan Usaha Kecil Dan Peningkatan Otonomi Daerah, 2000.

Beik, rfan Syauqi, and Lily Dwi Arsyanti. Ekonomi Pembangunan Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016.

Chapter-20-Empowerment-of-Cooperatives-and-Micro-Small-and-Medium-Enterprise.Pdf. Accessed March 26, 2021. https://www.bappenas.go.id/files/8913/4986/4554/chapter-20-empowerment-of-cooperatives-and-micro-small-and-medium-enterprise.pdf.

Dorong Iklim Investasi Dan Daya Saing RI, Omnibus Law Segera Dirampungkan. Accessed March 26, 2021. https://rm.id/baca-berita/government-action/25164/dorong-iklim-investasi-dan-daya-saing-ri-omnibuslaw-segera-dirampungkan.

Hadiwidjaja, Rini Dwiyani, and Noorina Hartati. Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif. Banten: Universitas Terbuka, 2013.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu, 1987.

Hafni, Roswita, and Ahmad Rozali. Analisis Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Di Indonesia. Muhammadiyah University North Sumatra, 2015.

Harjono. Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.

Jokowi Ajak DPR Buat UU Cipta Lapangan Kerja & UU Pemberdayaan UMKM - Tirto.ID. Accessed March 26, 2021. https://tirto.id/jokowi-ajak-dpr-buat-uu-cipta-lapangan-kerja-uu-pemberdayaan-umkm-ej5G.

Khairandy, Ridwan. Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Pascasarjana, 2003.

Komarudin, Ade. Politik Hukum Integratif UMKM. PT. Wahana Semesta Intermedia. Jakarta, 2014.

Kurniastuti, Ari Ratna. Perlindungan Hukum Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm) Dari Dampak Adanya Perjanjian Asean-China Free Trade Area (Acfta). Arena Hukum 6, no. 2 (2013): 184203.

Manurung, Adler Hayman. Model Untuk Bisnis UKMI. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2008.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Ke-12. Jakarta: Kencana, 2016.

Rachbini, Didik J. Ekonomi Pasar Sosial: Pilihan Ketiga (Pengalaman Ekonomi Jerman Barat). Dalam Relevansi Pasar Sosial Bagi Indonesia, Penerbit Cides, Jakarta, 1995.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, 2000.

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta, 2004.

Simamora, Sogar. Perlindungan Hukum Bagi UMKM Yang Berbentuk Bukan Perseroan Terbatas (PT). Jakarta: Djambatan, 2012.

Sitorus, Andi Putra. Politik Hukum Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm) Dalam Masyarakat Ekonomi Asean. Doktrina: Journal of Law 1, no. 2 (2018): 125144.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Ilmu Hukum. Depok: UI-Press, 2010.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Ke-13. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Soeroso, Raharjo. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, 2020.

Suhardi, S. Hukum Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Indonesia. Jakarta: Akademika, 2012.

Sukarmi, Sukarmi. PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI BAGI UMKM YANG BERKEADILAN SOSIAL. Jurnal Pembaharuan Hukum 3, no. 1 (2016): 97108.

Sulistia, Teguh. Aspek Hukum Usaha Kecil Dalam Ekonomi Kerakyatan. Andalas University Press, 2006.

Tambunan, Tulus. Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Indonesia: Isu-Isu Penting. Lp3es, 2012.

UMKM Dan Koperasi Dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja - Kompas.Id. Accessed March 26, 2021. https://www.kompas.id/baca/riset/2020/02/18/umkm-dan-koperasi-dalam-omnibus-law-ruu-cipta-kerja/.

What Is OMNIBUS BILL? Definition of OMNIBUS BILL (Blacks Law Dictionary). Accessed March 26, 2021. https://thelawdictionary.org/omnibus-bill/.

World Bank. World Bank SME Finance. Text/HTML. Accessed March 26, 2021. https://www.worldbank.org/en/topic/smefinance.

Yusri. Perlindungan Usaha Kecil Dalam Upaya Mewujudkan Pemerataan Kesempatan Berusaha Di Indonesia. Lemlit Unsyiah, 1998.

Yusri, Yusri. Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Dalam Perspektif Keadilan Ekonomi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 16, no. 1 (2014): 103127.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.