Mengkaji Putusan Hakim Pada Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 441/Pid.B/2019/Pn Ckr

Autor(s): Novita Anassatia Wulandari, Rahmi Zubaedah
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v13i1.502

Abstract

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku II bab V Pasal 170 ayat (2) ke-3 berisi tentang kekerasan yang dilakukan terhadap orang atau barang secara terang-terangan sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Walaupun dalam peraturannya sudah diatur jelas, kenyataannya kekerasan secarabersama-sama masih marak dilakukan di Wilayah Cikarang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pemidanaan dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana terhadap pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sehingga menyebabkan kematian di Pengadilan Negeri Cikarang. Metode penelitian yang digunakan yakni metode yuridis normatif dengan melakukan penelitian pustaka, analisis data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan bahwa putusan hakim dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor 441/Pid.B/2019/PN Ckr, kurang tepat karena apa yang dilakukan para terdakwa terhadap korban sangatlah brutal serta tidak manusiawi. Sehingga apabila terdakwa kemudian dijatuhi hukuman 12 tahun penjara sebagaimana yang menjadi tuntutan dari Penuntut Umum yakni berdasarkan Pasal 170 ayat (2) yakni 12 tahun penjara adalah hal yang tepat.

Keywords

Pemidanaan; Kematian; Pelaku Kekerasan.

References

Abidin, Zamhari. Pengertian Dan Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1996.

Barus, Ganda Rona. Analisis Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 1, no. 1 (2020): 7993.

Dwi, Handoko. Asas-Asas Hukum Pidana Dan Hukum Penitensier Di Indonesia. Hawa dan AHWA, 2017.

Efendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar. 2014. Bandung: PT. Refika Aditama, n.d.

Hamzah, Andi, and Siti Rahayu. Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Akademika Pressindo, 1983.

Ishaq, H., and M. SH. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi Tesis Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017.

Komisi Yudisial, R. I. Kualitas Hakim Dalam Putusan, 2014.

Kurniawan, Setiyo Aji. Implementasi Pasal 170 Kuhp Tentang Tindak Pidana Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 26, no. 17 (2020): 198188.

Maudoma, Soterion EM. Penggunaan Kekerasan Secara Bersama Dalam Pasal 170 Dan Pasal 358 Kuhp. Lex Crimen 4, no. 6 (2015).

Nasional, Badan Pembinaan Hukum, Hak Asasi Manusia, and Republik Indonesia. Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2015.

Renggong, Ruslan. Hukum Acara Pidana Memahami Perlindungan HAM Dalam Proses Penahanan Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

Setiady, Tolib. Pokok-Pokok Ilmu Kedokteran Kehakiman. Bandung: Alfabeta, 2009, 3940.

Soemitro, Hanitijo Ronny. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Susanti, Dyah Ochtorina, and Aan Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Waliyudin, Amin. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Massa Yang Melakukan Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian, 2016.

Wibowo, Satria Prakoso, and Sri Endah Wahyuningsih. Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Kekerasan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Sehingga Menyebabkan Kematian (Studi Kasus Pengadilan Negeri Kendal). Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum, 2020.

WIJAKSONO, AGUS. Kajian Yuridis Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Lain (Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 703/Pid. B/2015/Pn. Bwi), n.d.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Refbacks

  • There are currently no refbacks.