PRINSIP-PRINSIP PEMBENTUKAN DINAS DI KOTA BALIKPAPAN DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH
DOI: 10.36277/.v9i1.5Abstract
Prinsip-prinsip Pembentukan Dinas di Kota Balikpapan dalam Kerangka Otonomi
Daerah bertujuan untuk menjawab permasalahan, Pertama, prinsip apakah yang menjadi dasar Pembentukan dinas DI Kota Balikpapan? Kedua, Apakah pembentukan dan keberadaan Dinas Daerah Kota Balikpapan telah sesuai dengan prinsip otonomi daerah? Kesimpulan bahwa Pertama, prinsip-prinsip yang menjadi dasar pembentukan dinas daerah di Kota Balikpapan adalah dalam rangka melaksanakan perintah Undangundang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah itu disebutkan bahwa pembentukan Perangkat Dearah termasuk dinas daerah berdasarkan asas: Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; intensitas Urusan
Pemerintahan dan potensi Daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. Kedua, bahwa otonomi daerah adalah hak untuk mengelola dan mengatur daerahnya sendiri. Dinas daerah dapat dikatakan sesuai dengan otonomi daerah jika dalam pembentukannya mempertimbangkan atau berdasarkan kemampuan daerah, kebutuhan daerah dan sesuai dengan potensi daerah. Kota Balikpapan
mempunyai 19 (Sembilan belas) dinas daerah yang secara umum telah mencerminkan kebutuhan, kemampuan dan potensi daerah, meskipun beberapa potensi Kota Balikpapan belum masuk dalam nomenklatur ataupun urusan pemerintahan yang diselenggarakan dinas yang ada.
Kata Kunci: Prinsip-prinsip, Dinas Daerah, Pemerintah Kota Balikpapan, Otonomi
Daerah.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.