UPAYA PENANGGULANGAN ILLEGAL, UNREPORTED AND UNREGULETED FISHING DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Autor(s): Elsa Aprina, Mukhammad Ridho Rosyid
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v12i2.498

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya tindakan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang dilakukan oleh kapal asing penangkap ikan dari Republik Rakyat Tiongkok di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya penanggulangan tindakan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang dilakukan oleh kapal asing penangkap ikan asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk melindungi Zona Ekonomi Eksklusif yang dimilikinya dari tindakan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa upaya penanggulangan IUU Fishing dapat dilakukan melalui cara penaatan terhadap hukum dan melaksanakan penegakan hukum. Bahwa  Pemerintah Republik Indonesia perlu meningkatkan koordinasi patroli antar penegak hukum di wilayah di laut, memberdayakan nelayan lokal untuk meningkatkan intensifikasi nelayan Republik Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif, membentuk Coast Guard Unit, dan segera menyelesaikan perjanjian batas wilayah laut di Zona Ekonomi Eksklusif dalam rangka melindungi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dari tindakan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

Keywords

Zona Ekonomi Eksklusif; Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing; Indonesia

References

Buntoro, Kresno. “KEGIATAN MILITER DI ZEE DAN PELAKSANAAN HOT PURSUIT DI INDONESIA” 12 (2013): 19.

Callista, Prameshwari Ratna, Muchsin Idris, And Nanik Trihastuti. “KLAIM TIONGKOK TENTANG TRADITIONAL FISHING GROUND DI PERAIRAN NATUNA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNCLOS 1982” 6 (2017): 13.

Cornelis Djelfie Massie. PENGANTAR HUKUM KAWASAN PERBATASAN DAN PULAU-PULAU TERLUAR INDONESIA Perspektif Hukum Laut Internasional. I. Pustaka Referensi, 2019.

Darajati, Muhammad Rafi, Huala Adolf, And Idris Idris. “PUTUSAN SENGKETA LAUT CHINA SELATAN SERTA IMPLIKASI HUKUMNYA TERHADAP NEGARA DI SEKITAR KAWASAN TERSEBUT.” Jurnal Hukum & Pembangunan 48, No. 1 (April 17, 2018): 22–43. Https://Doi.Org/10.21143/.Vol48.No1.1594.

Dhiana Puspitawati. HUKUM LAUT INTERNASIONAL. Pertama. Depok: Kencana, 2017.

Dirhamsyah. “PENEGAKAN HUKUM LAUT DI INDONESIA.” Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, No. Maritime Law Enforcement (2007): 13.

Ana Fatmawati, Elsa Aprina, Keabsahan Alasan Penolakan Republik Rakyat Tiongkok Terhadap Putusan Permanent Court Arbitration Atas Sengketa Klaim Wilayah Laut China Selatan Antara Filipina dan Republik Rakyat Tiongkok, Jurnal Varietas Justisia Volume 5 Nomor 1, diakses dari http://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/view/3289 pada September 2020.

“Illegal, Unreported And Unregulated (IUU) Fishing | Food And Agriculture Organization Of The United Nations.” Accessed February 1, 2020. Http://Www.Fao.Org/Iuu-Fishing/En/.

Twitter. “Indo-Pacific News Di Twitter.” Accessed September 27, 2020. Https://Twitter.Com/Indopac_Info/Status/1211852199870918656.

J. Supranto. METODE PENELITIAN HUKUM DAN STATISTIK. Pertama. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Junef, Muhar. “Sengketa Wilayah Maritim Di Laut Tiongkok Selatan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, No. 2 (June 26, 2018): 219–40. Https://Doi.Org/10.30641/Dejure.2018.V18.219-240.

Kusumaatmadja, Mochtar. “BEBERAPA PERMASALAHAN POKOK SEKITAR PENGUMUMAN PEMERINTAH RI TENTANG ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA.” Jurnal Hukum & Pembangunan 10, No. 4 (August 2, 1980): 384–89. Https://Doi.Org/10.21143/Jhp.Vol10.No4.821.

Media, Kompas Cyber. “Masuknya Kapal China Ke Perairan Natuna Yang Diprotes Indonesia... Halaman All.” KOMPAS.Com. Accessed January 4, 2020. Https://Www.Kompas.Com/Tren/Read/2019/12/31/164819565/Masuknya-Kapal-China-Ke-Perairan-Natuna-Yang-Diprotes-Indonesia.

Garis pantai Indonesia terpanjang kedua di dunia, diakses melalui https://www.antaranews.com/berita/487732/garis-pantai-indonesia-terpanjang-kedua-di-dunia

PCA Press Release: The South China Sea Arbitration (The Republic Of The Philippines V. The People’s Republic Of China) | PCA-CPA. Accessed November 15, 2020.

Peter Mahmud Marzuki. PENELITIAN HUKUM. Pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

“Policy Brief IOJI Tentang Penguatan Keamanan Laut Natuna Utara Untuk Menjaga Hak Berdaulat Indonesia.” Accessed November 26, 2020. Https://Oceanjusticeinitiative.Org/Wp-Content/Uploads/2020/06/KERTAS-POSISI-IOJI-LAUT-NATUNA-UTARA-4-Min.Pdf.

Salle, S. Sistem Hukum Dan Penegakan Hukum. CV. Social Politic Genius (Sign), 2020.

Sodik, Dikdik Mohamad. Hukum Laut Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia, 2014.

Sulistyanto, Joko. “IMPLEMENTASI KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1982 DALAM PEMBAHARUAN UNDANG-UNDANG PERIKANAN.” Jurnal Lex Librum 1, No. Nomor 1 (December 8, 2014): 35–43. Https://Doi.Org/10.5281/Zenodo.1256373.

UNCLOS And Agreement On Part XI - Preamble And Frame Index. Accessed January 28, 2020. Https://Www.Un.Org/Depts/Los/Convention_Agreements/Texts/Unclos/Closindx.Htm.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Accessed October 21, 2020. Http://Www.Dpr.Go.Id/Jdih/Index/Id/781.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Wang, Zheng. “China And UNCLOS: An Inconvenient History.” Accessed November 12, 2020. Https://Thediplomat.Com/2016/07/China-And-Unclos-An-Inconvenient-History/.

Wulansari, Eka Martiana. “PENEGAKAN HUKUM DI LAUT DENGAN SISTEM SINGLE AGENCY MULTY TASKS,” N.D., 6.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.