ANALISIS HUKUM PENERAPAN PASAL 103 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP PECANDU NARKOTIKA DALAM PUTUSAN No : 788/Pid.Sus/2019/PN Bpp

Autor(s): Suhadi Suhadi, Rosdiana Rosdiana, Ries Fitri Amalia
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v12i2.497

Abstract

Penanggulangan narkotika yang dilakukan untuk mengurangi jumlah pecandu Narkotika berupa rehabilitas adalah upaya penanggulangan yang lebih efektif untuk mengurangi jumlah pencandu Narkotika. Namun dalam kenyataannya sebagian besar pencandu Narkotika berakhir dengan hukuman penjara bukan rehabilitas. Seperti perkara tindak pidana Narkotika putusan Nomor: 788/Pid.Sus/2019/PN Bpp terhadap terdakwa Hasan di mana  hakim memutus terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun bukan Rehabilitas padahal terdakwa merupakan korban pecandu Narkotika. Berdasarkan pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  bahwa hakim diberikan pedoman untuk menempatkan pecandu Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi terbukti atau tidaknya dalam persidangan. Berdasarkan hasil analisis hukum, pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 788/Pid.Sus/2019/PN Bpp terhadap Pecandu Narkotika bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan dan lebih teliti dalam memperhatikan setiap ayat dalam Pasal 127 ayat (1), Pasal 127 ayat (2) dan hakim hanya memperhatikan Pasal 127 ayat (1). Dalam pasal 127 ayat (2) bahwa dalam memutus perkara sebagaimana pada ayat (1) hakim wajib memperhatikan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103.  Sudah jelas bahwa Pasal 127 ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan Pasal 127 ayat (2). Dalam Pasal 54 juga menyatakan bagi pecandu Narkotika rehabiltas bersifat wajib dan Pasal 103 Ayat (1) tersebut memberikan pedoman bagi hakim untuk menempatkan pecandu Narkotika ke dalam lembaga rehabilitas. Berdasarkan syarat-syarat klasifikasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 bahwa terdakwa juga telah memenuhi syarat-syarat tersebut untuk menjalani rehabilitas dan hakim juga tidak memperhatikan adanya alat bukti berupa surat rekomendasi rehabilitas dari BNN (Badan Narkotika Nasional) Nomor  R/363/IX/KA/RH.01/2019/BNNK-BPN dengan saran dapat diberikan pelayanan rehabilitas.

Keywords

Narkotika; Rehabiltas; Pecandu.

References

Andrisman ,Tri. Hukum Pidana. Bandar Lampung. Universitas Lampung. 2011.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta.Penerbit PT.Raja Grafindo Persada. 2002.

Deputi Bidang Pencegahan. Narkoba dan Permasalahanya. Jakarta. BNN. 2017

Hamza, Andi.Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua.Jakarta. Sinar Grafika.2017.

Huda,Chairul . Dari Pidana Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta. Pranada Media. 2006

Eddyono, Supriyadi Widodo Eddyono, Erasmus Napitupulu, dan Anggara.Meninjau Rehabiltasi Pengguna Narkotika Dalam Praktik Peradilan. Jakarta.Institute For Criminal Justice Reform.2016.

Supramono, Gatot . Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta.Djambatan. 2001

Makro, Moh. Taufik. Tindak Pidana Narkotika. Bogor. Ghalia. 2005.

Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta. PT.Raja Grafindo Persada. 2007.

Mahrus, Hanafi, Sistem Pertanggungjawaban Pidana (Cetakan Pertama),Jakarta, Rajawali Pers.2015

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta. 2008.

Nawawi Arief, Barda. RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesi, Semarang, Badan Penerbit Universitas Dipenogoro.2009.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Peraturan Presiden (Pepres ) Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunanaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam lembaga Rehabilitas Medis dan Rehabilitas Sosial

Adi Waseso Bambang& Edy Herdyanto. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Tanpa Rehabilitasi Medis Terhadap Terdakwa Penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri.Verstek. Volume 7 No.1. 2019.

Aswin Pramudita. Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Tanpa Menerapkan Rehabilitasi Medis (Studi Putusan Nomor 100/Pid.Sus/2015/PN.Skt). Verstek. Volume 5 Nomor 2.

Damar Bastiar. Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Dan Pencegahan Pengguna Narkotika Di Indonesia. Jurnal Rechtens.Vol.8,No.2. 2019.

Sri Hartini, Korban Penyalahgunaan Kekuasaan Rezim Orde Baru, Jurnal Civics, Vol.4.

Haryanto, “Dampak Penyalahgunaan Narkoba”, http://belajarpsikologi.com/dampak-penyalahgunaan-narkoba/ diakses pada tanggal 15 mei 2019,pukul 19:09 WITA

http://www.psychologymania.com/2012/08/pengertian-rehabilitasi-narkoba.html diakses terakhir tanggal 11 mei 2019 pukul 15.23

Refbacks

  • There are currently no refbacks.