KEPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN MATA UANG RINGGIT OLEH MASYARAKAT DI DAERAH PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA

Autor(s): Rivaldi Nugraha
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v12i2.492

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kepastian hukum terhadap penggunaan mata uang ringgit oleh masyarakat kabupaten nunukan di daerah perbatasan indonesia-malaysia serta apakah kendala yang dihadapi yang dihadapi dalam melakukan pengawasan sehingga tidak adanya keefektifan terhadap aturan hukum mengenai penggunaan mata uang ringgit oleh masyarakat di daerah perbatasan indonesia-malaysia.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan segala permasalahan terkait dengan bentuk pengawasan dari pihak-pihak terkait yang didalamnya termasuk aparat penegak hukum, karena di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang sudah mengatur jelas mengenai penggunaan mata uang rupiah, dan telah diatur bahwa mata uang Rupiah wajib digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Manfaat penelitian ini diharapkan dari penelitian ini sekurang-kurangnya bermanfat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, dimana tulisan ini diharapkan sebagai bahan wacana baru dalam memperdalam kembali konsep-konsep teoritik hukum, termasuk melihat kepastian hukum terhadap penggunaan mata uang ringgit di daerah perbatasan indonesia-malaysia. Metode Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan hukum yuridis normatif, yaitu penulis akan mengkonstruksikan rumusan normatif yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, norma-norma yang berkaitan dengan penggunaan mata uang ringgit di Daerah Perbatasan Indonesia-Malaysia.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat diambil suatu kesimpulan..penelitian ini merupakan penelitian lanjutan, dimana penulis pada penelitian sebelumnya belum menemukan solusi yang efektif hingga sampai saat ini hanya solusi-solusi terdahulu yang masih diberlakukan, sehingga pada penelitian lanjutan ini penulis menggunakan Teori Kepastian Hukum yang dipopulerkan oleh Jan. M. Otto dan Teori Kedaulatan Negara yang dipopulerkan oleh George Jellinek dan dilanjutkan oleh Jean Bodin guna dapat memecahkan permasalahan hukum yang terjadi di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut khususnya Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, hingga pada akhir penelitian ini penulis mendapatkan fakta-fakta yang apabila dikaitkan dengan dua Teori tersebut banyak poin-poin yang belum terpenuhi sehingga keefektifan itu tidak akan tercipta dan sangat perlunya kesadaran masyarakat dan regulasi yang diperkuat sehingga masyarakat Perbatasan tidak lagi menggunakan Mata Uang Ringgit.

 

Kata Kunci: Mata Uang, Ringgit, Perbatasan, Indonesia, Malaysia

Refbacks

  • There are currently no refbacks.