EKSISTENSI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PASCA LAHIRNYA LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN INDONESIA
DOI: 10.36277/.v11i1.45Abstract
Pembangunan perekonomian tidak terlepas dari kegiatan perbankan sehingga tidak menutup kemungkinan dengan adanya sengketa yang akan terjadi. Salah satu cara penyelesaian sengketa perbankan yaitu, melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga resmi OJK berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2014. Sebelum lahirnya LAPSPI, sudah adanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai alternatif penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Oleh karena itu, hadirnya LAPSPI dan BPSK sebagai bentuk lembaga penyelesaian sengketa untuk perlindungan konsumen terjadi tumpang tindih kewenangannya, sehingga menimbulkan permasalahan mengenai eksistensi BPSK pasca lahirnya LAPSI.
Keywords
alternatif penyelesaian sengketa
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.