POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
DOI: 10.36277/.v11i1.43Abstract
Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimanakah politik hukum pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan apa yang menjadi unsur “kegentingan yang memaksa” dalam membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perpu Pilkada). Politik hukum pembentukan Perpu Pilkada adalah untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, yang sebelumnya telah berubah menjadi dipilih oleh DPRD berdasarkan UU Pilkada. Tidak terdapat unsur “kegentingan yang memaksa” dalam pembentukan Perpu Pilkada, meskipun dalam konsiderannya menyebutkan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sebagai rujukan utama pembentukannya.
Keywords
politik hukum, presiden, perpu, pilkada, kegentingan yang memaksa
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.