DEMOKRASI DAN NEGARA HUKUM

Autor(s): Suhartini Suhartini
DOI: 10.36277/.v11i1.42

Abstract

ABSTRAKS

Negara merupakan organisasi kekuasaan dimana yang kuat menguasai yang lemah. Konsep Negara Hukum menghendaki bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan hukum tidak berdasarkan kekuasaan semata. Negara hukum dan demokrasi menghendaki penyelenggaran pemerintahan berdasarkan hukum yang bersumber dari keinginan rakyat, aspirasi rakyat dan untuk rakyat. Untuk itu ada 2 (dua) pemasalahan yang akan di uraikan  dan dianalisis: 1) bagaimana hubungan Demokrasi dan negara hukum? 2)  Bagaimana Demokrasi dan Negara Hukum dalam Konteks Negara Indonesia?

Sumber pustaka dari berbagai teori tentang negara hukum dan demokrasi serta pendapat para pakar hukum selanjutkan dianalisis dan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pertama bahwa Negara Hukum dan demokrasi bagaikan dua sisi mata uang dimana yang satu harus ada untuk melengkapi yang lain. Negara sebagai  wadah, hukum sebagai panduan dan demokrasi akan membuat dan menjadikan hukum demokratis, berpihak terhadap rakyat, memperhatikan aspirasi dan kepentingan rakyat.  Kedua bahwa teori dan  Konsep negara hukum  sejak ratusan tahun silam atau lebih sudah ada dan dianut berbagai negara didunia. Ketika persiapan Indonesia Merdeka, sudah dikonsep oleh para Pendiri Bangsa ideology dan falsafah bangsa yang sesuai dengan keinginan serta cita-cita mayoritas rakyat Indonesia. Falsafah bangsa yakni Pancasila inilah yang menjadikan konsep Negara Hukum dan Demokrasi Indonesia mempunyai ciri dan konsep tersendiri yakni Negara Hukum Indonesia dan Demokrasi Pancasila.

Keywords

Demokrasi, negara, hukum

Refbacks

  • There are currently no refbacks.