IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) DI KOTA BALIKPAPAN
DOI: 10.36277/.v9i1.4Abstract
Implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kota Balikpapan terhadap BPJS Kesehatan cabang Balikpapan sampai sekarang belum memenuhi target sesuai yang tertulis dalam undang-undang, karena dari total keseluruhan penduduk Kota Balikpapan yang berjumlah 771.970 warga masih terdapat 17% (tujuh belas persen) warga kota Balikpapan yang belum terdaftar menjadi peserta. Kemudian, terdapat faktor yang mempengaruhi implementasi tersebut yaitu, pertama factor yuridis di mana belum adanya aturan yang mengatur tentang orang terlantar.Kedua, faktor sosiologis bahwa masyarakat Kota Balikpapan masih terkendala dari segi ekonomi danada pula yang sudah memiliki asuransi umum, serta kurangnya kesadaran masyarakat tentang jaminan kesehatan.Ketiga, dari faktor kebudayaan masyarakat dari segi stratifikasi social berpengaruh pada diataatinya hukum di suatu masyarakat.
Keywords :Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Undang-Undang 24 Tahun 2011,
Kota Balikpapan
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.