Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Galanti Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v13i1.385Abstract
Kehidupan berumah tangga selalu merupakan tempat yang aman. Tetapi menurut penelitian kekerasan banyak terjadi di dalam kehidupan keluarga. Dari 217 juta penduduk setidaknya 24 juta penduduk perempuan mengalami kekerasan khususnya di daerah pedesaan. Kekerasan dalam rumah tangga itu, seperti penganiayaan, pemerkosaan dan pelecehan seksual. Dari gambaran di atas, studi ini mengelaborasi aspek kriminologi yang berkaitan dengan kasus-kasus kekerasan pada masyarakat Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton di Desa Galaanti khususnya mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan latar belakang di atas, kemudian didapatkan beberapa permasalahan seperti bagaimana gejala kasus-kasus KDRT di Desa Galanti; bagaimana fenomena kasus kasus KDRT di Desa Galanti dikaji dari aspek kriminologi dan bagaimana pandangan masyarakat Wolowa Kabupaten Buton mengenai KDRT dan penyelesaian kasus-kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Pendekatan yuridis dimaksudkan untuk melakukan studi kriminologi dalam konteks penegakan hukum, dan pendekatan empiris dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana perspektif masyarakat Desa Galanti Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton mengenai KDRT dan faktor-faktor penyebabnya. KDRT dapat terjadi karena faktor-faktor ekonomi, kecemburuan dan minuman keras. Penyelesaian menggunakan hukum Negara yang diatur di dalam UU KDRT. Apapun bentuk penyelesaiannya, tindak kekerasan dalam rumah tangga jika dilihat dari aspek kriminologi tetap dipandang sebagai tindak kriminal. Oleh karena itu penyelesaiannyapun tetap berpedoman pada hukum pidana. Mengacu pada alasan pandangan terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai tindak kriminal, maka karya ini kemudian mengulas lebih jauh tentang penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga dalam wilayah Desa Galanti Kacamatan Wolowa Kabupaten Buton dilihat dari sudut studi kriminologi.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Alam, A.S. Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010.
Anwar, Yesmil, and Adang. Kriminologi. Diterbitkan dan dicetak oleh Refika Aditama, 2010.
Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Badan Penerbit, Universitas Diponegoro, 1996.
. Muladi. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.
Barda Nawawi Arief, S. H. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media, 2016.
Douglas, Jack D., and Frances Chaput Waksler. Kekerasan Dalam Teori-Teori Kekerasan. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.
Marpaung, Leden. Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya. Sinar Grafika, 1996.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 1992.
Pendidikan, Departemen. Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: balai pustaka, 1990.
Samangun, Christin, and Julllie Rapamy. Analisis Hukum Terhadap Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Bintuni, 2018.
Santoso, Topo. Kriminilogi. Jakarta: Raja Grafindo, 2001.
Sudarto. Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung, 1981.
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Refbacks
- There are currently no refbacks.