ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK PERJANJIAN KERJA TENAGA KERJA ASING DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v12i2.381Abstract
Asas kebebasan berkontrak merupakan asas dalam membuat perjanjian, yang berarti setiap orang bebas untuk mengadakan suatu perjanjian yang memuat syarat-syarat perjanjian macam apapun, sepanjang perjanjian itu dibuat secara sah dan beritikad baik, serta tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Sehingga yang perlu diperhatikan adalah syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, salah satinya adalah sebab yang halal, artinya tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan perundang-undangan, dalam membuat perjanjian tenaga kerja asing undang-undangnya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga terhadap asas kebebasan berkontrak tersebut yaitu sejauhmana luas asas kebebasan berkontrak dan seberapa jauh negara dapat campur tangan dalam menentukan isi suatu perjanjian.
Menggunakan pendekatan yuridis normatif, Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini yakni meliputi Pendekatan Perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pendekatan Konsep yaitu konsep asas kebebasan berkontrak.
Penerapan asas kebebasan berkontrak dalam membuat perjanjian tenaga kerja asing dapat diterapkan, artinya para pihak dapat membuat bebas isi klausul perjanjian kerja selama memperhatikan syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sepakat, cakap, hal tertentu dan sebab yang halal, sebab yang halal artinya tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan perundang-undangan, yakni Undang-Undang ketenagakerjaan, serta negara dapat campur tangan dalam menentukan isi perjanjian tersebut melalui perundang-undangan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.