TINJAUAN NORMATIF TERHADAP KEMIRINGAN LERENG DIKAWASAN INDUSTRI KARIANGAU

Autor(s): Muhammad hadi saputra, Sri Rayung Wulan, Indo Chandra, Hafidz Ehza
DOI: 10.36277/.v12i1.375

Abstract

Kawasan Industri Kariangau (KIK) secara administratif berada dikelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat kawasan ini bagi Kota Balikpapan merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi yang diperuntukan sebagai sektor Industri besar di Kota Balikpapan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perencanaan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikapapan Tahun 2012-2032. bahwa kawasan industri Kariangau berada pada wilayah yang kemiringan lerengnya 5-40%. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Mentri Pekerjaan Umum terkait karakteristik kawasan industri.Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum NO.41/PRT/M/2007 yang menyatakan bahwa kemiringan lereng yang sesuai untuk kegiatan industri berkisar antara 0% - 25%. Salah satu regulasi terkait kawasan industry, tertuang dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 142 tahun 2015 tentang kawasan indsutri sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. Sedangkan untuk acuan atau tolak ukur pemerintah Kota Balikpapan mengenai pengembangan Kawasan Industri Kariangau yang terjadi saat ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.