URGENSI PENERAPAN REGULATORY SANDBOX OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMODAL EQUITY CROWDFUNDING
DOI: 10.36277/.v12i1.370Abstract
Perkembangan inovasi financial technology (fintech) yang tidak bisa dibendung membuat diperlukannya regulasi yang dapat mengawalnya. Equity crowdfunding menjadi salah satu fintech yang paling digemari karena bisa menjadi alternatif investasi bagi masyarakat. Akan tetapi regulasi yang ada belum bisa memberikan perlindungan hukum bagi pemodal. OJK sebagai regulator fintech di Indonesia harus bisa memberikan perlindungan hukum bagi pemodal equity crowdfunding. Penelitian ini menganalisis praktik equity crowdfunding di Indonesia dan membandingkan penerapan regulatory sandbox di negara lain. Regulatory sandbox bisa menjadi solusi untuk menjamin perlindungan hukum bagi pemodal equity crowdfunding. Perusahaan equity crowdfunding nantinya diwajibkan melalui masa uji coba sebelum diijinkan untuk beroperasi.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.