PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERHADAP JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN

Autor(s): Bruce Anzward, Ratna Hidayati
DOI: 10.36277/.v12i1.364

Abstract

Aturan formal ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Hukum perburuhan diharapkan memberikan keadilan bagi setiap pekerja, tetapi dalam ketentuan pasal tersebut justru memberikan ketidakpastian hukum bagi pekerja. Perumusan jenis dan sifat pekerjaan yang telah ditentukan oleh perusahaan hingga saat ini masih menjadi masalah dalam penerapannya, terutama Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak ada ketidakadilan terhadap pekerja dan norma-norma yang saling bertentangan, termasuk beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan bisnis yang berkesinambungan dan berkelanjutan dalam bisnisnya masih melakukan sistem waktu kerja tertentu bagi karyawan yang memiliki sifat pekerjaan tetap termasuk di mana deskripsi pekerjaan akan terus berlanjut selama perusahaan terus beroperasi, maka pada posisi atau posisi kerja lain yang bersifat permanen juga berlaku sistem waktu kerja perusahaan tertentu, meskipun secara konstitusional mengatur tenaga kerja disebutkan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengenai isi artikel yang memiliki relevansi dengan periode Perburuhan adalah seperti yang dijelaskan oleh "Setiap warga negara memiliki hak untuk bekerja dan hidup layak untuk manusia ity ". Hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha secara hukum menerima perlindungan yang sama, hanya dalam hal kewajiban, wewenang, dan manajerial mereka berbeda, dapat disimpulkan bahwa posisi majikan atau majikan lebih kuat daripada pekerja

Keywords

Perlindungan Hukum; Pekerja; Keadilan.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.