KENDALA PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Autor(s): Reza Fahlepy Fahlepy
DOI: 10.36277/.v11i1.35

Abstract

Corporate Social Responsibilty (CSR) adalah tanggungjawab sosial perusahaan yang wajib dilakukan oleh perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Pengaturan CSR yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan memiliki perbedaan definisi. Perbedaan definisi tersebut menimbulkan kendala dalam pelaksanaan CSR oleh pelaku usaha, sehingga penerapan CSR belum maksimal. Perbedaan definisi peraturan perundang-undangan terkait CSR akan menimbulkan contradicio in terminis, sehingga mengakibatkan kebingungan bagi pelaku usaha untuk melaksanakan CSR secara tepat dan adanya diskriminasi bagi perusahaan tertentu yang terkena kewajiban untuk melaksanakan CSR karena dimasing-masing peraturan memiliki aturan yang berbeda sehingga penerapan tiap-tiap pelaku usaha juga berbeda. Persoalan ini akan menimbulkan konflik normatif dan hambatan bagi penegakan hukumnya. Sebab itu, perlu adanya ketegasan aturan terkait dengan CSR sehingga penerapan CSR dapat diterapkan secara maksimal.

 

Refbacks

  • There are currently no refbacks.