MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEUANGAN NEGARA
DOI: 10.36277/.v11i2.347Abstract
Pemerintah daerah melaksanakan dan menjalankan urusan pemerintahan berdasarkan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat. Kewenangan mengelola keuangan daerah merupakan bagian dari pelimpahan kewenaangan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Membuat laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan kewajiban daerah yang selanjutnya akan diperiksa oleh Badan Pemerika Keuangan (BPK) dan dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Rumusan masalah penelitian adalah pertama, Bagaimana mekanisme pertanggung-jawaban pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menurut hukum keuangan Negara? Kedua, Konsekuensi apa yang diterima Papabila hasil pemeriksaan pertanggungjawaban APBD terindikasi menimbulkan kerugian terhadap keuangan Negara/Daerah? Metode yang digunakan adalah yuridis normative, meneliti dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan keuangan daerah dan ABPD serta studi pustaka dari berbagai buku, karya ilmiah dan lainnya.
Kesimpulan pertama, pertanggungjawaban diawali dengan laporan keuangan yang dibuat bendahara pada akhir tahun masa anggaran, selanjutnya BPK melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan selanjutnya dilaporkan kepada lembaga perwakilan dan tindak lanjut ditingkat DPRD ini dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang. Kedua, Bendahara daerah selaku penerima kuasa pengelola keuangan daerah mengganti kerugian apabila hasil pemeriksaan laporan petanggungjawaban APBD menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara/daerah.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.