TINJAUAN NORMATIF BATAS MINIMAL USIA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERKAWINAN

Autor(s): Tinuk Dwi Cahyani, Halimatus Khalidawati Salmah
DOI: 10.36277/.v11i2.346

Abstract

Mayoritas masyarakat muslim di Indonesia secara umum memahami perkawinan sebagai sebuah ikatan pernikahan antara suami dan istri dengan tujuan membangun sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Sedangkan menurut UU No. 1  tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan itu membentuk rumah tangga yang bahagia kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Dan menurut KHI, perkawinan itu akad yang sangat kuat dan untuk mentaati perintah Allah, melaksanakannya adalah sebuah ibadah. Dari seluruh makna yang ada, perkawinan seharusnya dapat menciptakan sesuatu hal yang mulia dalam kehidupan berumah tangga. Namun ternyata ada beberapa hal yang membuat suatu perkawinan tidak sesuai dengan arti dan tujuannya. Misal dalam hal ketentuan, umur dalam setiap peraturan perkawinan yang ada di Indonesia. Menurut UU no. 1 tahun 1974 usia minimal untuk melakukan perkawinan yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun. Sedangkan dalam KHI pasal 15 menerangkan bahwa untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan oleh mereka yang mencapai umur minimal sesuai dengan yang telah ditetapkan (merujuk pada pasal 7 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan). Fakta dilapangan soal ketentuan minimal umur yang seperti ini masih menimbulkan beberapa masalah diantaranya adalah adanya rasa ketidak adilan atau diskriminasi pada perempuan karena usia minimal dalam UU no. 1 tahun 1974 ini, salah satunya di rasa menimbulkan perbedaan dan ketidak setaraan antara perempuan dan laki-laki, dan lain sebagainya. Fakta lain yang terjadi dalam negara kita sekarang, banyak bermunculan perkawinan dini dengan dalih aturan dan agama, padahal banyak pasangan yang melakukan perkawinan di usia muda ini, ternyata belum mampu untuk melakukan sebuah perkawinan baik itu secara fisik maupun mental mereka. Sering sekali hal-hal yang tidak di inginkan dalam sebuah rumah tangga, ketidak mampuan anak untuk menyelesaikan masalah dan lain sebagainya menimbulkan banyaknya kejahatan dalam perkawinan. Parahnya lagi ternyata perkawinan dini yang kerap kali terjadi, tidak hanya terjadi atas keinginan dari masing-masing pihak saja, tetapi juga karena salah satunya ialah faktor hamil sebelum menikah. Mengetahui hal ini, maka penulis berfikir seharusnya ada analisis hukum yang lebih mendalam, mengenai batasan usia minimal untuk melakukan sebuah perkawinan karena itulah penelitian ini dibuat. Kemudian agar penelitian ini nantinya bias memberikan kesimpulan yang objektif, logis, konsisten dan sistematis, maka penulis mengunakan metode studi pustaka dengan pendekatan yang kualitatif, dengan jenis bahan hokum primer peraturan dan dasar hokum terkait. Berdasarkan penelitian ini, maka ditemukan bahwa seharusnya dalam hal ini pemerintah tidak hanya bingung memperhatikan bagaimana menetapkan batasan usia perkawinan dalam setiap peraturan yang ada saja, karena tentu akan sulit menetapkan batas usia untuk melakukan sebuah perkawinan sedangkan peraturan itu dibuat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan lain. Dari pada itu penulis berpendapat sebaiknya pemerintah juga melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang nyata agar kalaupun perkawinan dini di Indonesia masih terjadi setidaknya perkawinan itu terjadi benar-benar atas dasar hal-hal yang dianggap baik atau tidak bertentangan dengan aturan negara dan norma, agar kekerasan dalam rumah tangga dan kasus-kasus hamil sebelum menikah tidak akan terjadi lagi. Dan ditemukan juga bahwa adanya dampak berupa kerugian-kerugian tidak hanya pada pihak pribadi orang yang melakukan perkawinan dini, tapi juga untuk pemerintah.

Keywords

Perbandingan, Usia Minimal, Perkawinan, Realita masyarakat.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.