ANALISIS HUKUM TERHADAP TUGAS DAN WEWENANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGANI PERKARA MALADMINISTRASI DI DINAS PERTANAHAN PADA KASUS PERTANAHAN DI KOTA BALIKPAPAN
DOI: 10.36277/.v11i2.345Abstract
Ombudsman Republik Indonesia kota Balikpapan mengamati Badan Pertanahan Nasional yang kinerjanya termasuk dalam kriteria buruk, berdasarkan Informasi statistic dari data Ombudsman Republik Indonesia tertanggal 31 Desember 2017, agraria/ Pertanahan menduduki posisi pertama dengan jumlah pengaduan sebesar 19 laporan dari laporan-laporan yang lainnya dan terdapat pula pungutan liar masih di jumpai oleh sejumlah oknum pegawai negeri sipil Badan Pertanahan di Kota Balikpapan untuk mempercepat proses penyelesaian sertifikat kepemilikan hak atas tanah sehingga perlu kiranya permasalahan semacam ini supaya diselesaikan agar terciptanya suatu pemerintahan yang baik. Dari hasil laporan masyarakat Kelurahan Gunung Sari Ulu. Masyarakat kurang mengenal dengan adanya peranan Ombudsman Republik Indonesia di Kota Balikpapan serta beberapa masyarakat yang telah mengadukan permasalahan kepada Ombudsman Republik Indonesia di Kota Balikpapan telah melaporkan bahwa banyaknya maladministrasi. Rumusan Masalah dalam penelitian ini Bagaimanakah langkah strategis yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam menangani pekara maladministrasi di Dinas Pertanahan pada kasus Pertanahan di Kota Balikpapan? Jenis dari penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu pendekatan permasalahan mengenai hal-hal yang bersifat yuridis (hukum) dan sebuah kenyataan fakta materiil yang ada menegenai hal-hal empiris.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.