PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN JALAN LINGKAR PERKANTORAN-COASTAL ROAD DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Autor(s): Johans Kadir Putra, Sri Endang Rayung Wulan, Usman Usman
DOI: 10.36277/.v11i2.344

Abstract

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang menjadi aturan dasar untuk melaksanakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pada penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar perkantoran coastal road di Kabupaten Penajam Paser Utara belum sesuai dengan ketentuan undang-undang. Berdasarkan hal tersebut maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimanakah penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan Lingkar Perkantoran-Coastal Road di Kabupaten Penajam Paser Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar perkantoran-coastal roadKabupaten Penajam Paser Utara belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan hal ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, bahwa instansi yang memerlukan tanah dapat mulai melaksanakan kegiatan pembangunan setelah dilakukan serah terima hasil pengadaan tanah.

Kata kunci:Tanah, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum

Refbacks

  • There are currently no refbacks.