UPAYA HAKIM DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERDATA YANG BELUM DI ATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Autor(s): Ratna Luhfitasari
DOI: 10.36277/.v11i2.343

Abstract

Hakim didalam memutuskan suatu perkara memegang peranan yang penting dalam menegakkan Hukum dan Keadilan. Karena dalam hal ini Hakim memutuskan setiap perkara Hukum “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, demikian bunyi pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004. Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. Penemuan hukum terutama yang dilakukan oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, penemuan hukum oleh hakim ini dianggap mempunyai wibawa.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.