PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP INFORMASI KOMPOSISI KANDUNGAN YANG TERCANTUM PADA KEMASAN PANGAN DI KARAWANG
DOI: 10.36277/.v11i1.32Abstract
Kemajuan teknologi dan tingginya permintaan masyarakat atas produk pangan membawa dampak bagi pelaku usaha produk pangan. Pelaku usaha produk pangan berlomba-lomba memproduksi produk pangan dengan informasi yang menjadi petunjuk konsumen. Namun, karena persaingan usaha yang ketat diantara pelaku usaha membuat pelaku usaha memuat informasi yang tidak benar agar produk pangan yang dijual laku di pasaran. Hal ini jelas merugikan konsumen yang hendak membeli produk pangan karena informasi yang dimuat di label kemasan pangan tidak sesuai dengan keadaan produk yang sebenarnya. Permasalahan yang akan dibahas penulis dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan konsumen terhadap informasi komposisi kandungan yang tercantum pada label kemasan pangan?. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, penelitian ini disebut juga dengan penelitian doktrinal (doctrinal research), yaitu penelitian yang menganalisis berdasarkan hukum yang tertulis dalam buku (law as it written in the book). Perlindungan konsumen terhadap informasi komposisi kandungan yang tercantum pada label kemasan pangan yang diberikan UUPK dan UUP adalah penyelesaian sengketa konsumen melalui Pengadilan (Litigasi) dan penyelesaian sengketa konsumen di luar Pengadilan (Nonlitigasi). Penyelesaian nonlitigasi dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya (LPKSM).
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.