ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGAKUAN SEPIHAK PENUNJUKAN YERUSALEM SEBAGAI IBUKOTA ISRAEL OLEH NEGARA AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
DOI: 10.36277/.v10i2.30Abstract
Pengakuan sepihak oleh Amerika Serikat bersamaan dengan relokasi kedutaan besarnya yang secara resmi mengakui status Yerusalem sebagai bagian dari Israel merupakan sebuah tindakan yang banyak menuai protes di masyarakat internasional, karena dikhawatirkan mempengaruhi proses penanganan konflik serta mempengaruhi proses perdamaian bagi negara-negara di timur tengah khususnya antara Israel dan Palestina yang berkaitan dengan wilayah. Pada penelitian ini penulisan akan menganalisis apakah tindakan pengakuan sepihak penunjukan Yerussalem sebagai ibukota Israel oleh Amerika Serikat tersebut dibenarkan dalam hukum internasional. Peneliti akan mengkaji berbagai teori dan sumber hukum internasional yang relevan untuk mengkaji tindakan yang dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap Yerussalem tersebut.
Keywords
Hukum Internasional, Pengakuan Sepihak, Yerusalem
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.