PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PEMBELIAN PRODUK SUPERMARKET YANG TIDAK SESUAI DENGAN LABEL HARGA PROMOSI DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): ROSDIANA ROSDIANA
DOI: 10.36277/.v9i2.25

Abstract

Konsumen merupakan pemakai atau penggguna dari suatu produk barang maupun jasa. Sebagai pengguna produk barang atau jasa, tentunya konsumen memiliki hak-hak khusus yang harus dilindungi dan hak-hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), menetapkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa. Selain itu dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK menetapkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Namun pada kenyataannya masih terdapat pelaku usaha yang mengabaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam UUPK dimana adanya perbedaan informasi antara harga barang yang tercantum pada label harga promosi, yang seringkali ditemukan perbedaan dengan harga yang dikenakan pada saat pembayaran di kasir. Perbedaan harga tersebut tentunya menimbulkan kerugian bagi konsumen karena biaya yang dikeluarkan melebihi beban yang telah diperhitungkan sebelumnya. Penelitian ini lebih ditujukan kepada konsumen sebagai pembeli dari suatu produk dan pengunjung supermarket. Terkait dengan pelindungan hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap fokus utama mengenai permasalahan selisih harga yang disebabkan tidak kesesuaian antara label harga promosi dengan harga yang dikenakan pada label display (rak barang) dan pada saat pembayaran di kasir

Keywords

perlindungan hukum, konsumen, selisih harga

Refbacks

  • There are currently no refbacks.