PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI PENGADILAN AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH

Autor(s): SAPTO HADI PAMUNGKAS
DOI: 10.36277/.v10i1.18

Abstract

Pada artikel Penulis mengkaji dari sisi yuridis mengenai bagaimana implementasi Putusan Mahkamah konstitusi yang memberikan legitimasi kepada Pengadilan Agama untuk melakukan penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dan umumnya bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan segala hal yang menyangkut segala jenis transaksi/ bermuamalah dengan menggunakan sistem syariah, sehingga penyelesian sengketa terhadap transaksi syariah mutlak menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Mahkamah Konstitusi membatalkan Penjelasan, Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mengatur tentang pilihan sengketa antara nasabah dan pihak bank. Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Perbankan Syariah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kepastian hukum.

Keywords

Perbankan syariah, Penyelesaian Sengketa, Pengadilan Agama

Refbacks

  • There are currently no refbacks.