KELEMBAGAAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG SUNGAI WAIN PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 09 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KE-2 ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Autor(s): ROSDIANA ROSDIANA
DOI: 10.36277/.v10i1.17

Abstract

Model kelembagaan pengelolaan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain pasca Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Ke-Dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah berbentuk KPH yang pengelolaan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain, dan Badan Pengelola Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain membentuk sebuah unit Pelaksana Harian Hutan Lindung Sungai Wain untuk melakukan kegiatan operasional Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain dan Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain ditangani oleh tanaga yang berasal dari organisasi pengelola sebelumnya Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain dan kedepannya Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain menyusun dokumen rencana pengelolaan (Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang) yang difasilitasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan dokumen tersebut sudah dalam tahap penilaian oleh pihak pusat.

Keywords

Kelembagaan, Hutan lindung Sungai Wain dan pemerintahan daerah

Refbacks

  • There are currently no refbacks.