Pembatasan Usia Nikah menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perspektif Hak Asasi Manusia

Autor(s): Abdul Rahman, Sri Karmila Dol, Syaiful Haq
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v16i1.1008

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pembatasan usia pernikahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dari sudut pandang hak asasi manusia. Fokus kajian mencakup pentingnya penetapan usia minimum untuk menikah dalam kerangka hukum dan sosial, relevansi kebijakan tersebut dalam melindungi hak anak, serta dampaknya terhadap kesetaraan gender dan kesejahteraan individu. Pendekatan yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini dengan menganalisis peraturan hukum, dokumen internasional terkait HAM, serta data empiris tiga tahun terakhir mengenai angka pernikahan anak di Indonesia. Penelitian ini juga memanfaatkan studi literatur untuk mengidentifikasi kesenjangan dalam penelitian sebelumnya. Hasil utama menunjukkan bahwa pembatasan usia pernikahan telah berperan signifikan dalam menurunkan angka pernikahan anak di Indonesia, dari 10,35% pada tahun 2021 menjadi 6,92% pada tahun 2023. Hal ini mengindikasikan efektivitas kebijakan dalam mendukung perlindungan hak anak serta meningkatkan akses ke pendidikan dan layanan kesehatan. Meskipun demikian, penerapan kebijakan menghadapi kendala di daerah yang masih dipengaruhi norma budaya yang mendukung pernikahan dini. Penelitian ini menekankan pentingnya peran aktif pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. Selain itu, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menilai dampak jangka panjang kebijakan ini terhadap kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Keywords

Pembatasan usia nikah, perlindungan anak, hak asasi manusia.

References

Adami Chazawi. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Andi Hamzah. Korupsi di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 1991.

----------------. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sapta Artha Jaya, 2018.

Andi Rahmah & Amiruddin Pabbu. Kapita Selekta Hukum Pidana. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2015.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Utara. Kabupaten Halmahera Utara dalam Angka 2022. Tobelo: BPS Kabupaten Halmahera Utara, 2022.

Badan Pusat Statistik. "Angka Pernikahan Anak di Indonesia," 2023.

Bank Dunia. "Child Marriage and Economic Growth," 2022.

Fockema Andrea. Kamus Hukum. Bandung: Bina Cipta, 1983.

Kementerian Kesehatan. "Laporan Tahunan Kesehatan Reproduksi," 2022.

Kristian & Yopi Gunawan. Tindak Pidana Korupsi Kajian Terhadap Harmonisasi Antara Hukum Nasional dan The United Convention Against Corruption. Bandung: PT Refika Aditama, 2015.

Lilik Mulyadi. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Mahkamah Agung. "Statistik Permohonan Dispensasi Nikah," 2022.

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2007.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2013.

Tri Andrisman. Hukum Acara Pidana, Lampung: Universitas Lampung, 2010.

UNICEF. "Economic Impact of Child Marriage," 2021.

WHO. "Adolescent Pregnancy: Issues and Implications," 2022.

Yusrianto Kadir dan Roy Marthen Moonti. “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 6 Nomor 3, Desember 2018.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.