Perlindungan Hukum Bank Terhadap Objek Jaminan Hak Tanggungan Yang Daluarsa Sebelum Pelunasan Kredit Jatuh Tempo

Autor(s): Johans Kadir Putra, Rizky Aprilia Berliani
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v15i2.879

Abstract

Hapusnya hak tanggungan telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Beserta Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya, bahwa salah satu hapusnya hak tanggungan adalah karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan yang mana pada penjelasannya hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan tidak menyebabkan hapusnya hutang yang dijamin dan pada penjelasan umum pada Pasal ini hanya tertulis cukup jelas tidak ada penjelasan secara spesifik terkait eksekusi pelaksanaannya sedangkan nilai Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang di agunkan adalah sumber utama pelunasan utang debitur tersebut.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, oleh karena itu sasaran penelitian ini mengacu pada peraturan yang terkait. Hasil penelitian ini mengenai perlindungan hukum kreditur terhadap objek jaminan hak tanggungan yang daluarsa sebelum pelunasan kredit jatuh tempo adalah mendapat perlindungan hukum secara tidak langsung dengan prinsip-prinsip kreditur, perlindungan secara langsung sesuai dengan Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan selain itu adapula perlindungan hukum yang bersifat preventif dan perlindungan hukum yang bersifat represif. Terkait akibat hukumnya secara logika debitur dalam hal ini sudah tidak berhak lagi atas objek jaminannya karena hak atas tanah yang daluarsa menurut undang-undang telah kembali menjadi milik negara, namun debitur tetap harus melanjutkan pelunasan kreditnya karena pada proses penjaminan objeknya ada 2 (dua) Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang melekat yaitu Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Akta Perjanjian Kredit yang mana 2 (dua) Akta inilah yang menjadi dasar pelunasan kreditnya sekalipun objek miliknya telah daluarsa.

Keywords

Perlindungan Hukum;Bank; Hak Tanggunan; Hak Guna Bangunan.

References

Adrian Sutedi, 2018, Hukum Hak Tanggungan, Jakarta: Sinar Grafika.

Hermansyah, 2008, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Kencana.

Muhammad Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis, 2013, Kepemilikan Properti di Indonesia, Bandung, Mandar Maju.

Munir Fuady, 2002, Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung, Citra Aditya

Bakti.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu

Rani Apriani dan Hartanto, 2019, Hukum Perbankan dan Surat Berharga, Yogyakarta: Deepublish.

Sentosa Sembiring, 2012, Hukum Perbankan Edisi Revisi, Bandung, Mandar Maju.

Urip Santoso, 2017, Hak atas tanah, Hak Pengelolaan dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Depok, KENCANA.

Abdullah Rosyid Wahabi, Studi kasus: “Analisa Perbandingan Kinerja Keuangan PT. Bank Syariah Mandiri dengan PT. Bank Niaga”(Surakarta:UMS,2017).

Lushun Adji Dharmanto, “Perlindungan Hukum Kreditor dengan objek Hak Guna Bangunan yang berakhir jangka waktunya sebelum Perjanjian Kredit Jatuh Tempo”, (Jurnal Pembaharuan Hukum, 2016).

Made Oka Cahyadi Wiguna “Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan pengaruhnya terhadap pemenuhan asas publisitas dalam proses pemberian Hak Tanggungan (Power Of Attorney to Publicity Rights Fullfilment In Security Rights Providing)”(Denpasar, Bali:UNDIKNAS, 2015).

Putu Ikaputri Ayu Paramitha “Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Perjanjian kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi di Bank Cabang Gatsu Barat)” (Bandung:UDAYANA, 2017)

Rizqi Musrifah, Skripsi: “Perlindungan Hukum Nasabah atas Penggunaan E-Banking Bank Central Asia Kc. Utama Yogyakarta”(Yogyakarta:UMY,2017).

Rosdiana Sianturi, TESIS: “Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan sebagai Jaminan Kredit kasus Putusan 35/pdt.6/2013/PN.MGL”(Jakarta:UPH,2019).

Wedi Haswari Puspitoningrum, “Peningkatan Hak Guna Bangunan yang habis masa berlakunya menjadi Hak Milik atas Tanah”(Jakarta Selatan:UNISIA,2018)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 1998

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 2013

Refbacks

  • There are currently no refbacks.