Penyeludupan Hukum Ijin Overlaping Melalui Perjanjian Penggunaan Lahan Bersama Yang Mengabaikan Putusan Pengadilan

Autor(s): Supardi Supardi, Abdul Kadir Sabaruddin
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v15i1.796

Abstract

Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Timur mengalami perkembangan yang cukup pesat, hal ini dapat ditunjukkan dengan banyaknya investasi yang dilakukan diantaranya dalam bidang pertambangan batubara dan perkebunan, Kutai Kartanegara merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi yang cukup tinggi dan merupakan kepentingan bagi investor. sehingga Kutai Kartanegara memiliki izin yang cukup banyak terutama di bidang pertambangan dan perkebunan, akibat dari banyaknya izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sudah menjadi hal yang biasa terjadi tumpang tindih, salah satunya tumpang tindih izin di Kutai Kartanegara antara IUP dan HGU dalam satu tanah yang sama sehingga memicu konflik antara pemegang izin dengan dasar hukumnya masing-masing sehingga konflik antar perusahaan tidak dapat diselesaikan, jalur pengadilan merupakan alternatif penyelesaian terakhir sehingga siapapun wajib mematuhi putusan Pengadilan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) bagi semua pihak, dalam proses peradilan yang sampai dengan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung telah dimenangkan oleh pemegang izin HGU, IUP secara tidak langsung dicabut dan dibatalkan, namun seiring berjalannya waktu terjadi perundingan antara pemegang izin dan setuju untuk mengabaikan keputusan PK dan melakukan Perjanjian Penggunaan Lahan Bersama/PPLB (MoU) dihadapan Notaris sehingga dasar PPLB menjadi dasar hukum bagi kedua belah pihak untuk mengabaikan Putusan MK dan mendukung pemegang IUP untuk dapat kembali melakukan proses kegiatan pertambangan, di satu sisi masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah yang belum lepas mengalami kerugian karena masing-masing pihak tidak bertanggung jawab terhadap masyarakat. tanah yang telah dikelola sehingga tidak ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat itu sendiri sebagai pemegang hak atas tanah yang telah dikuasai

Keywords

Penyelundupan Hukum; Kepastian Hukum;Keadilan Lingkungan

References

Albert. Status hukum alih fungsi lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan menjadi wilayah pertambangan. Jurnal ilmu hukum. Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya Vol 7 No. 2 Desember 2021

Astomo Putero, ‘Eksistensi Peradilan Administrasi Dalam Sistem Negara Hukum “Indonesia’. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 43, Nomor 3, Juli 2014”, hal..370

Bayu kesumo Damar, Kajian Normatif Eksekusi Atas Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), Skripsi, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret””, 2010, hal. 4

Budi Nugraha Wardhana,’Perbedaan MOU dengan Perjanjian’, 2013, (Online), http://hukum.kompasiana.com/2013/02/14/-perbedaan-mou-dengan-perjanjian”- 528626.html”(diakses pada tanggal 24 Desember 2022)

Campbell,’Henry Black Black’s Law Dictionary, St. Paul. MINN West Publishing Co, Fifth Edition”, 1979, p. 390”

Eka Irene Sihombing,’Segi-segi Hukum Tanah Nasional dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan’, (Jakarta: Universitas Trisakti,2005), hal. 14-15”.

F Manao Disiplin,’Makna Pejabat Tata Usaha Negara Dalam sengketa Tata Usaha Negara’: Studi tentang Putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2005-2011, Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, 2013”, hal.91’

Halrdjowijoto, Soehalrto, Sisi Hukum Usalhal Perminyalkaln & Gals Bumi Daln Usalhal Pertalmbalngaln Di Indonesial, Jalkalrtal: Universitals Trisalkti, 2000

Harahap Zairin,’Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara’, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005”, hal. 155-156

Halsaln, Maldjeli, “Palctal Sunt Servaldal: Peneralpaln alsals jalnji itu mengikalt dallalm KOntralk balgi halsil dbidalng minyalk daln gals bumi, Jalkalrtal: PT.Fikalhalti Alneskal, cetalkaln 1, 2005

Mu’aldi, Sholih, “Penyelesalialn Sengketal Halk Altals Talnalh Perkebunaln dengaln Calral Litigalsi daln Non Litigalsi, Jalkalrtal: Prestalsi Pustalkalralyal”, 2010 Raljalgralfindo Persaldal.

Muhdar, Muhamad. 2019. “Penelitian Doctrinall daln Non-Doctrinall Pendekatan Aplikasi Dallam Penelitian Hukum. Samarind’: Mulawarman University Pres”.

Philipus Haldjon, et all, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gajahmadal University Press, 2002

Bimo Prasetio dan Asharyanto, ‘Perbedaan antara Perjanjian dengan MoU’ ,2013,(Online),http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt514689463d4b2/perbedaan-antara-perjanjian- dengan-mou”(diakses pada tanggal 24 Desember 2022)

Ridwan Juniarso dan Achmad Sodik Sudrajat, 2009. ‘Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik’, Bandung, hal. 218”

Sutedi Andrian. 2010. ‘Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta’: Sinar Grafika. Hal 193”

Sallim HS, Hukum Pertambangan Di Indonesia, Jakarta: Raja Gralfindo Persadal, 2007

Salleng, Albrar, Hukum Pertambangan, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, cetakan 2, 2007

Sembiring, ‘Somon Felix, Jallan Baru untuk Tambang: Mengallirkan Berkah bagi Anak Bangsa, Jakarta: PT. Elex medial Komputindo, 2009

Sihombing, Irene Ekal, Segi-Segi Hukum Tanah Nasionall dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Jakartal: Universitas Indonesia, 2005

Siti Kotijah, 2022, Buku Ajar Hukum Perizinan Online Single Submission (OSS), Yogyakarta : CV. MFA, hlm. 6

Qurbalni, I.D. 2014. Prinsip Hukum Perimbangan Dana Bagi Hasil Minyak Daln Gals Bumi. Yuridikal [Online], vol. 29 (1). Tersedial: https://e-journall.unalir.alc.id/YDK/alrticle/view/361/195. [29 Alpril 2020].

Ralchmaln, I.N. 2016. Politik Hukum Pengelolalaln Sumber Daya Allam Menurut Pasall 33 UUD 1945. Jurnall Konstitusi [Online], vol. 13 (1). Tersedia: https://jurnallkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/alrticle/view/1319/218.

Rinalldi, Y. 2015. Laporan Akhir Penelitian Disertasi Doktor: Konsep Keadilan Dalam Pengelolalan Sumber Dayal Allam. Universitas Syialh Kualla. Alceh. Tersedia:

Salifullalh. 2018. Tipologi Penelitialn Hukum: Sejalralh, Palraldigmal daln Pemikiraln Tokoh Di Indonesial. Balndung: PT Refikal Medial Alditalmal.

Schlosberg David, Oxpord, Defining Environmental Justice, Theorie,Movements And Nature page 103

Soeroso, R. 2002. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Gralfika.

Suratman daln Dillah, Philips. 2015. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Penerbit Allfalbetal.

Vermunt, R. daln Törnblom, K.Y., 1996, Introduction: ‘Distributive and Procedurall Justice’, Social Justice Resealch 9 (4). Tersedia di: https://www.resealrchgalte.net/publicaltion/226977960,

Wijalya, I.P. dan G. Alstalriyalni, N.L., 2014, Kebijakan Pengatura Perimbangan Keuangan Dalam Konsepsi Dan Perspektif Keadilan, Jurnall Kertha Negara, Vol. 02, No. 4, Juni 2014, tersedia’: https://ojs.unud.alc.id/index.php/Kerthalnegalral/alrticle/view/9545,

Yulianingsih, I. 2017. ‘Dimensi Keadilan Pengelolaan Perikanan Tangkap Dalam Perspektif Otonomi Daerah’. Yuridikal [Online], vol. 32 (1). Tersedial: https://e-journall.unalir.alc.id/YDK/alrticle/view/4823/pdf_1

Sri Malmudji, et all, Metode Penelitian daln Penulisan Hukum, Jalkarta: Badan Penerbit Falkultas Hukum Universitas Indonesia, 2005

Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2005’

Syafrudin Ateng, ‘Perizinan untuk Berbagai Kegiatan’, hal. 1 dikutip pada skripsi M. Panca Kurniawan. 2022”

Suprialdi, Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia, Jakarta: Sinar Gralfikal, 2010

Refbacks

  • There are currently no refbacks.