Implikasi Hukum Terhadap Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Dalam Pembangunan Bendungan Lawe-Lawe Di Kabupaten Penajam Paser Utara

Autor(s): Roziqin Roziqin, Fatma Adjie
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v14i2.705

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan implikasi hukum pinjam pakai lahan antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan PT. Pertamina yang diperuntukan pembangunan Bendungan Lawe-Lawe. Pendekatan penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum sesuai dengan objek penelitian. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan implikasi hukum pinjam pakai lahan antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan PT. Pertamina yang diperuntukan pembangunan Bendungan Lawe-Lawe yaitu: setelah masa berakhirnya pinjam pakai dimaksud akan berimplikasi hukum kepada kejelasan asset fisik bendungan yang telah dibangun, serta kejelasan pemanfaatan air baku yang ada di Bendungan Lawe-Lawe tersebut. Selain itu, bahwa untuk kepentingan jangka Panjang, maka area genangan jika dimanfaatkan oleh PT. Pertamina untuk kepentingan lain yang dapat menghentikan fungsi penampungan air baku, maka tentu akan menghilangkan fungsi Bendungan Lawe-lawe.

Keywords

Perjanjian Pinjam Pakai; Lahan; Bendungan

References

Arisaputra, Muhammad Ilham. “Hukum Agraria Indonesia.” Jakarta, Sinar Grafika, 2015.

“Bendung Katulampa Bukan Bendungan.” Accessed November 14, 2022. https://bogor.kompas.com/read/2013/01/20/17484025/bendung.katulampa.bukan.bendungan.

Harsono, Boedi. “Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria.” Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid 1 (2003).

Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintahan Daerah. Nusa Media, 2019.

Ibrahim, Johnny. “Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.” Malang: Bayumedia Publishing 57 (2006): 295.

“JUMLAH BENDUNGAN BESAR DI INDONESIA CAPAI 284 BUAH,” n.d. http://www1.pu.go.id/uploads/berita/ppw110811dsda.htm.

Maulina F, G. Setya Nugraha R. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya, 2010.

Minarno, Nur Basuki, and Suriansyah H. Nurhaini. Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Laksbang Mediatama, 2009.

“Pembangunan Lanjutan Bendungan Lawe-Lawe Di Penajam Paser Utara Butuh Rp120 Miliar.” Accessed November 14, 2022. https://kaltim.inews.id/berita/pembangunan-lanjutan-bendungan-lawe-lawe-di-penajam-paser-utara-butuh-rp120-miliar.

Soesangobeng, Herman. “Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pengelolaan Sumberdaya Alam, Makalah Disajikan Seminar Nasional Pertanahan 2002 Yang Diselenggarakan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Di Hotel Ambarrukmo,” 2002, hlm. 12.

Subekti, Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Syafiie, Inu Kencana. “Pengantar Ilmu Pemerintahan,” 2011.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Refbacks

  • There are currently no refbacks.