Pembaharuan Hukum Acara Sebagai Respon Persidangan Di Pengadilan Pada Masa Pandemi

Autor(s): Aminuddin Lahami, Ardiansyah Ardiansyah, Rahman Subha
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v14i1.617

Abstract

Kondisi pendemi covid-19 menuntut hukum acara untuk merespon proses peradilan tetap berjalan. Sebab proses peradilan tidak bisa dihentikan dengan alasan apapun, Sistem e-court ini dalam prakteknya dapat membantu memberikan akses bagi pencari keadilan meskipun dalam situasi darurat kesehatan mendunia yakni pandemi covid-19. Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan: a. bagaimana bentuk perubahan hukum acara di pengadilan di kabupaten majene? b. bagaimana aksesibilitas substansi keadilan pada proses bercara di pengadilan pada masa pandemi di kabupaten majene?; c. bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap upaya pembaharuan hukum acara di masa pandemi?. Penelitian ini menggunakan metode lapangan (Field research) melalui pendekatan yuridis yaitu menelusuri bahan hukum, pendekatan teologis Syari dengan metode dalam pengumpulan data adalah studi pustaka, wawancara, dokumentasi dan observasi. a. Pembaharuan hukum acara berkisar pasa transformasi hukum acara ke dalam bentuk elektronik; b. Kondisi peradilan yang tidak mapan dalam menggunakan video konferensi menjadikan proses peradilan terkesan prosedural-formalistis; c. penggunaan teknologi dan pembatasan sosial sejalan tujuan syariah untuk senantiasa menjaga kelangsungan kehidupan, sesuai dengan kaidah hukum Islam yakni: segala bahaya/dharar harus dihilangkan dan dimana ada kemaslahatan disitu ada hukum Allah.

References

Ali, Achmad dan Wiwie Heryani, Asas Asas Hukum Pembuktian Perdat. Jakarta: Kencana, 2015.

__________. 1991. Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Toko Gunung Agung, Jakarta.

Ali, Muhammad. 1985. Penelitian Kependidikan Prosedur dan Strategi. Bandung: Angkasa.

Alimuddin. 2014. Pembuktian Anak dalam Hukum Acara Peradilan Agama. Bandung : Nuansa Aulia.

Al-Jauziyah, Ibnu Qayyum. Hukum Acara Peradilan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Almubarok, Fauzi. Vol. 1, No 2, Juli 2018. Keadilan dalam Persfektif Islam. Jurnal ISTIGHNA.

Arto, Mukti. Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan. Jakarta: Kencana, 2017.

Bishri, Dahlan. 2005. Keadilan Sosial Dalam Perspektif Islam, Paramedia. Jakarta.

Burhanuddin dkk. Layanan Perkara Secara Elektronik (E-Court) pada Masa Pandemi dan Hubunganya dengan Kepastian Hukum. 2020.

Fuady, Munir. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Cet. III; Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata (Cet; VIII, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Luthan dan Syamsudin, Kajian Putusan-Putusan Hakim untuk Menggali Keadilan Substantif dan Prosedural. Laporan Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi; Direktorat Penelitian UII: Yogyakarta, 2013.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2016.

Samudera, Teguh. 1992. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata. Bandung : Alumni.

Setiawan, Mempersempit Medan dan Mempertajam Fokus Pemeriksaan. Jurnal Mimbar Hukum, Jakarta: Al-Hikmah dan Ditbinbapera Islam, 1997.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1986.

Soepomo. 2000. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita.

Suadi, Amran. Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia: Menakar Beracara di Pengadilan Secara Elektronik (Jakarta, Prenadamedia Group. 2019.

Syarifuddin, Muhammad. Transformasi Digital Persidangan di Era New Normal. Jakarta: Imaji Cipta Karya, 2020.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.